Minggu, 07 Juni 2009

PPK se Kab. Majalengka Resah PPh KPPS Harus Dibayarkan....!!!


Kebijakan orang emang bikin kita pusing....dulu Sekretaris KPU Kab. Majalengka menyatakan bahwa untuk honorarium KPPS PN Golongan 3 ke atas TIDAK ADA PAJAK.....ternyata setelah beres pemilu legislatif ada infomasi harus bayar PPh....mana mungkin uang yang sudah terlanjur diserahkan ke KPPS harus dipungut kembali kan ga lucu.....................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar