Minggu, 07 Juni 2009

Blog KPU Kab. Majalengka

kpu.go.id

1 komentar:

  1. Mohon ditinjau ulang dan dipertimbangkan kebijakan atau pernyataan Sekrataris KPU Kab. Majalengka yang menyatakan bahwa Honorarium KPPS Pileg 2009 tidak ada PPh, diakhir cerita setelah Pemilu beres....pernyataannya malah PPh KPPS harus dibayarkan....mustahil...

    BalasHapus